TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA
- Peraturan Yang Perlu Diperhatikan
1. Siswa, Guru, Karyawan, serta
pengunjung lain yang memasuki ruang
perpustakaan diharap melapor pada pengelola/Petugas Perpustakaan dan mengisi
buku daftar pengunjung.
2. Di dalam ruang perpustakaan
harap menjaga keteriban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang
sedang membaca atau belajar.
3. Setiap peminjam buku, majalah, surat kabar
dan lain-lain harus memiliki kartu anggota pepustakaan.
4. Setiap peminjam diperbolehkan mengambil
sendiri buku, majalah, surat kabar dan lain lain sesuai dengan waktu dan
melapor kepada petugas perpustakaan.
5. Selesai membaca buku, majalah, surat
kabar, dan lain lain harus dikembalikan pada tempatnya.
6. Setiap peminjam harus mengembalikan buku,
majalah, surat kabar dan lain lain sesuai waku yang telah ditentukan oleh
perpustakaan.
7. Bila ada jam kosong siswa/siswi,
diperbolehkan belajar diruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor
pada petugas perpustakaan.
8. Menjaga buku-buku, majalah, surat kabar
yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak
rusak/kotor.
9. Apabila buku-buku, majalah, surat kabar
yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada Pengelola/Petugas
perpustakaan.
10. Jagalah kebersihan dan harap tidak
membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan, untuk mendapatkan kenyamanan
bersama.
b.
Larangan Yang Perlu Diperhatikan
1. Tidak diperkenankan membawa topi, jaket,
serta tas kedalam ruang perpustakaan.
2. Dilarang membawa makanan/minuman serta
benda benda lain yang tidak berhubungan dengan perpustakaan.
3. Dilarang makan/minum, merokok, atau hal
hal lain yang bisa menodai barang barang yang ada dalam perpustakaan serta
membuat udara di dalam ruangan tidak nyaman.
4. Dilarang mencoret coret/menggunting,
menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan barang lainnya milik pepustakaan.
5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat
mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
6. Tidak diperkenankan menggunakan ruang
perpustakaan untuk kepentingan lain, selain sebagai sarana pendidikan di
sekolah serta meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/mengajar.
7. Tidak diperkenankan menukarkan buku-buku,
majalah, surat kabar, dan barang lainnya milik perpustakaan dengan buku-buku
lain tanpa seijin Pengelola/Petugas Perpustakaan, walaupun judul dan
pengarangnya sama.
c.
Sanksi Pelanggaran
1. Setiap pengunjung yang tidak
mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan akan dikenakan sanksi.
2. Buku-buku, majalah, serta
barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di
perpustakaan.
3. Buku-buku yang hilang harus
diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang yang
sesuai dengan harga buku saat itu.
- Kewajiban Peminjam ( Anggota )
1. Wajib memelihara dan menjaga buku
piminjaman agar :
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
2. Apabila buku yang dipinjam :
a. Rusak : Wajib memperbaiki
b. Rusak Berat (tidak dapat diperbaiki) atau hilang : Wajib mengganti dengan buku yang sama atau foto kopi dalam bentuk buku.
c. Terlambat mengembalikan : Membayar denda Rp.500,-/hari setiap 1 eks.
a. Rusak : Wajib memperbaiki
b. Rusak Berat (tidak dapat diperbaiki) atau hilang : Wajib mengganti dengan buku yang sama atau foto kopi dalam bentuk buku.
c. Terlambat mengembalikan : Membayar denda Rp.500,-/hari setiap 1 eks.
3. Batas Peminjaman :
a. Jumlah : Maksimal 3 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda.
b. .Waktu : Paling lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
a. Jumlah : Maksimal 3 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda.
b. .Waktu : Paling lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Buku-buku
referensi seperti majalah, kamus, ensiklopedi, petunjuk/pegangan dan buku-buku
langka lainnya hanya dapat dipelajari/dibaca di perpustakaan dan tidak dapat
dipinjamkan untuk dibawa pulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar