Jumat, 16 September 2016

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA


                                    TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA
 
  1. Peraturan Yang Perlu Diperhatikan
1.   Siswa, Guru, Karyawan, serta pengunjung lain yang  memasuki ruang perpustakaan diharap melapor pada pengelola/Petugas Perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung.
2. Di dalam ruang perpustakaan harap menjaga keteriban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau belajar.
3.  Setiap peminjam buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus memiliki kartu anggota pepustakaan.
4.   Setiap peminjam diperbolehkan mengambil sendiri buku, majalah, surat kabar dan lain lain sesuai dengan waktu dan melapor kepada petugas perpustakaan.
5. Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain lain harus dikembalikan pada tempatnya.
6.   Setiap peminjam harus mengembalikan buku, majalah, surat kabar dan lain lain sesuai waku yang telah ditentukan oleh perpustakaan.
7.  Bila ada jam kosong siswa/siswi, diperbolehkan belajar diruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor pada petugas perpustakaan.
8.  Menjaga buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak  rusak/kotor.
9.  Apabila buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada Pengelola/Petugas perpustakaan.
10. Jagalah kebersihan dan harap tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang    perpustakaan, untuk mendapatkan kenyamanan bersama.
b.      Larangan Yang Perlu Diperhatikan
1. Tidak diperkenankan membawa topi, jaket, serta tas kedalam ruang perpustakaan.
2. Dilarang membawa makanan/minuman serta benda benda lain yang tidak berhubungan dengan perpustakaan.
3. Dilarang makan/minum, merokok, atau hal hal lain yang bisa menodai barang barang yang ada dalam perpustakaan serta membuat udara di dalam ruangan tidak nyaman.
4. Dilarang mencoret coret/menggunting, menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan barang lainnya milik pepustakaan.
5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
6. Tidak diperkenankan menggunakan ruang perpustakaan untuk kepentingan lain, selain sebagai sarana pendidikan di sekolah serta meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/mengajar.
7. Tidak diperkenankan menukarkan buku-buku, majalah, surat kabar, dan barang lainnya milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin Pengelola/Petugas Perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
c.       Sanksi Pelanggaran
1. Setiap pengunjung yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan akan dikenakan sanksi.
2. Buku-buku, majalah, serta barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.
3. Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang yang sesuai dengan harga buku saat itu.
  1. Kewajiban Peminjam ( Anggota )
1. Wajib memelihara dan menjaga buku piminjaman agar :
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
2. Apabila buku yang dipinjam :
a. Rusak : Wajib memperbaiki
b. Rusak Berat (tidak dapat diperbaiki) atau hilang : Wajib
mengganti dengan buku yang sama atau foto kopi dalam bentuk buku.
c. Terlambat mengembalikan : Membayar denda Rp.
500,-/hari setiap 1 eks.
3. Batas Peminjaman :
a. Jumlah : Maksimal
3 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda.
b. .Waktu : Paling lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Buku-buku referensi seperti majalah, kamus, ensiklopedi, petunjuk/pegangan dan buku-buku langka lainnya hanya dapat dipelajari/dibaca di perpustakaan dan tidak dapat dipinjamkan untuk dibawa pulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GRAFIK PERPUSTAKAAN