Jumat, 16 September 2016
PROGRAM PERPUSTAKAAN
PROGRAM JANGKA PENDEK, MENENGAH DAN PANJANG
1.
Program jangka pendek
a.
menyusun
kegiatan-kegiatan pembinaan koleksi perpustakaan sekolah.
b.
melaksanakan kegiatan
yang berkaitan dengan pemilihan dan evaluasi bahan pustaka dengan cara
pendekatan terhadap koleksi perpustakaan dan pengguna perpustakaan.
c. mengatasi kekurangan
bahan pustaka di perpustakaan sekolah, agar jumlah koleksi bertambah, dan jenisnya
bervariasi, serta meningkatkan
mutu sesuai dengan kebutuhan pemakai.
d.
Membuat dan
membagikan kuesioner survey kepuasan pelanggan perpustakaan.
e.
Membuat berita
acara penyiangan bahan pustaka.
f.
Membuat dan
membagikan formulir pendaftaran kepada anggota perpustakaan yang baru.
g.
Membuat daftar
seleksi bahan pustaka.
h. Pembuatan
proposal permintaan buku/majalah/jurnal pada beberapa lembaga/instansi/penerbit
tertentu.
i. membuat acuan
tentang kegiatan atau program yang hendak dilaksanakan pada tahun anggaran yang
diajukan dan mengalokasikan dana
paling sedikit 5% dari anggaran
belanja operasional sekolah.
j. melaksanakan dan
memperbaiki kegiatan seperti menyusun rencana operasional bahan pustaka,
kegiatan prakatalogisasi, katalogisasi, klasifikasi, pascakatalogisasi,
penjajaran kartu katalog, penyusunan koleksi di rak, perawatan atau pelestarian
bahan pustaka.
k. membuat buku petunjuk sebagai
pedoman bagi petugas bagian sirkulasi dan anggota perpustakaan yang hendak
meminjam bahan pustaka untuk mendukung tujuan dan kelancaran kegiatan pada
bagian sirkulasi.
l.
Membuat jadwal
kunjungan ke perpustakaan untuk KBM rutin
setiap bulannya.
m. Melaksanakan kegiatan pengadaan,
pengelolaan dan pemeliharaan koleksi/bahan
peralatan dan perlengkapan perpustakaan yang terbuat dari kayu dan logam serta perawatan secara berkala minimal sekali seminggu maksimal
setiap 3 (tiga) bulan sekali dari gangguan fisik dan gangguan biologis.
Serta memperhatikan unsur warna pada perpustakaan agar lebih menarik.
2.
Program jangka menengah
a. meningkatkan kunjungan
ke perpustakaan dan minat baca hingga 50% dari jumlah anggota seperti: penyediaan bahan
pelajaran, strory telling; resensi
buku; dan kerja sama dengan orang tua siswa.
b.
memiliki tenaga
pustakawan yang profesional yang biasanya dilakukan oleh kepala perpustakaan yang mampu memperhatikan
tata ruang, peralatan yang diperlukan, koleksi referensi yang cukup serta memberikan layanan
literatur dan layanan bimbingan dan pendidikan pemakai; dan melakukan evaluasi
layanan referensi.
c. Menyediakan pengelola perpustakaan yang
ideal dengan merekrutnya sesuai dengan latar belakang pendidikan atau yang
mempunyai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang baik dibidang
perpustakaan.
d.
Meningkatkan kesadaran pemakai
dalam menjaga keutuhan koleksi untuk kepentingan bersama dan mematuhi tata
tertib perpustakaan, disampaikan
dalam acara orientasi siswa baru atau pendidikan pemakai.
e.
Melaksanakan kerja
sama/MOU antar perpustakaan.
f. Mengadakan berbagai
kegiatan di perpustakaan seperti rapat, pelatihan, pertemuan, lomba mading,
lomba puisi, promosi, pameran, memberikan rewad, pendidikan pemakai, dan pendidikan minat baca.
g.
Membuat dan
membagikan profil serta brosur perpustakaan sekolah setiap tahun pelajaran
baru.
h. Penerbitan
Surat Tanda Bebas Perpustakaan (STBP) bagi siswa kelas XII sebagai syarat
pengambilan Ijazah.
i.
Mengikuti
beberapa lomba perpustakaan sekolah, baik tingkat kabupaten, provinsi atau
nasional.
j.
Mengikuti
bimtek, diklat, dan seminar bagi pengelola perpustakaan.
3.
Program jangka panjang
Merealisasikan perpustakaan
sekolah yang memenuhi Standar Nasional
Indonesia yaitu :
a. Membangun gedung yang dapat menampung semua
kegiatan, seperti menyediakan ruang Kepala
Perpustakaan, ruang administrasi, ruang pelayanan
sirkulasi, ruang
layanan referensi, ruang
koleksi umum, ruang
koleksi majalah, ruang
audio-visual dan multimedia, ruang
koleksi surat kabar dan
ruang pelayanan berbasis teknologi informasi. Juga memperhatikan prinsip-prinsip
arsitektur, asas tata ruang, tata letak dan
desain.
b. Menata ruang perpustakaan
dengan memperhatikan persyaratan penataan ruang dari segi
kegiatan layanan perpustakaan, prinsip-prinsip
tata ruang, dan
metode penataan ruang perpustakaan. Dan
memperhatikan syarat-syarat dalam menata ruang seperti luas ruangan, lokasi, dekorasi, penerangan,
suhu dan kelembaban udara, dan penghijauan lingkungan.
c. Mendesain gedung perpustakaan
dengan menyediakan satu pintu masuk utama agar pengunjung tak berputar-putar
untuk masuk perpustakaan. Kelenturan,
yaitu hal ini dimaksudkan untuk menghemat biaya, bila terjadi pengembangan,
jadi hanya diubah strukturnya. Dan memperhatikan
setiap ruang perpustakaan harus disesuaikan ukurannya.
d. Menyediakan/mengadakan
peralatan, perlengkapan perpustakaan dan pengelolaannya dengan mempertimbangkan
: jumlah dan jenis koleksi yang dimiliki, bentuk cetak atau bentuk lain;
jangkauan layanan yang akan diselenggarakan, termasuk jumlah tenaga yang akan
menempati tiap ruangan; ketersediaan ruangan; spesifikasi peralatan dan
perlengkapan; rencana tata ruang perpustakaan.
e. Menyediakan/mengadakan,
mengklasifikasi peralatan dan perlengkapan yang
diperlukan perpustakaan serta mampu dalam
penggunaan dan pengelolaannya seperti:
1) peralatan
dan perlengkapan bergerak termasuk meja, kursi, meja, rak buku, laci katalog,
meja sirkulasi, sofa, filling cabinet,
dan meja pameran dan lainnya;
2) peralatan
dan perlengkapan tak bergerak mencakup penerangan, alat pendingin udara,
pencegah kebisingan, alat pemadam kebakaran, komunikasi, dan fumigasi;
3) jenis-jenis
peralatan menurut kegiatan layanan perpustakaan seperti lemari penitipan tas/locker, pintu kontrol, meja
sirkulasi, lemari katalog, meja layanan rujukan, rak koleksi majalah dan surat
kabar, rak koleksi buku, meja komputer, meja dan kursi baca, meja/kursi kerja
untuk petugas. Selain itu perlu pula peralatan penunjang seperti scan barcode, mesin tik,
komputer, printer, LCD proyektor, alat pemutar kaset audio atau kaset video,
alat pemutar VCD dan DVD, mesin fotokopi/scanner, telepon dan faksimile, mesin
jahit, pemotong kertas, alat pres, alat perekat;
4) jenis-jenis
peralatan menurut jenis ruang perpustakaan seperti ruang koleksi, ruang baca,
ruang kerja, ruang penjilidan dan pengadaan dan gudang.
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA
- Peraturan Yang Perlu Diperhatikan
1. Siswa, Guru, Karyawan, serta
pengunjung lain yang memasuki ruang
perpustakaan diharap melapor pada pengelola/Petugas Perpustakaan dan mengisi
buku daftar pengunjung.
2. Di dalam ruang perpustakaan
harap menjaga keteriban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang
sedang membaca atau belajar.
3. Setiap peminjam buku, majalah, surat kabar
dan lain-lain harus memiliki kartu anggota pepustakaan.
4. Setiap peminjam diperbolehkan mengambil
sendiri buku, majalah, surat kabar dan lain lain sesuai dengan waktu dan
melapor kepada petugas perpustakaan.
5. Selesai membaca buku, majalah, surat
kabar, dan lain lain harus dikembalikan pada tempatnya.
6. Setiap peminjam harus mengembalikan buku,
majalah, surat kabar dan lain lain sesuai waku yang telah ditentukan oleh
perpustakaan.
7. Bila ada jam kosong siswa/siswi,
diperbolehkan belajar diruang perpustakaan, setelah terlebih dahulu melapor
pada petugas perpustakaan.
8. Menjaga buku-buku, majalah, surat kabar
yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak
rusak/kotor.
9. Apabila buku-buku, majalah, surat kabar
yang dipinjam rusak atau hilang harap segera melapor kepada Pengelola/Petugas
perpustakaan.
10. Jagalah kebersihan dan harap tidak
membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan, untuk mendapatkan kenyamanan
bersama.
b.
Larangan Yang Perlu Diperhatikan
1. Tidak diperkenankan membawa topi, jaket,
serta tas kedalam ruang perpustakaan.
2. Dilarang membawa makanan/minuman serta
benda benda lain yang tidak berhubungan dengan perpustakaan.
3. Dilarang makan/minum, merokok, atau hal
hal lain yang bisa menodai barang barang yang ada dalam perpustakaan serta
membuat udara di dalam ruangan tidak nyaman.
4. Dilarang mencoret coret/menggunting,
menyobek buku-buku, majalah, surat kabar dan barang lainnya milik pepustakaan.
5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat
mengganggu orang lain yang sedang membaca/belajar.
6. Tidak diperkenankan menggunakan ruang
perpustakaan untuk kepentingan lain, selain sebagai sarana pendidikan di
sekolah serta meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/mengajar.
7. Tidak diperkenankan menukarkan buku-buku,
majalah, surat kabar, dan barang lainnya milik perpustakaan dengan buku-buku
lain tanpa seijin Pengelola/Petugas Perpustakaan, walaupun judul dan
pengarangnya sama.
c.
Sanksi Pelanggaran
1. Setiap pengunjung yang tidak
mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan akan dikenakan sanksi.
2. Buku-buku, majalah, serta
barang-barang lain milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di
perpustakaan.
3. Buku-buku yang hilang harus
diganti sesuai dengan judul buku yang hilang atau diganti dengan uang yang
sesuai dengan harga buku saat itu.
- Kewajiban Peminjam ( Anggota )
1. Wajib memelihara dan menjaga buku
piminjaman agar :
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
a. Terhindar dari coretan dan jenis kotoran lainnya (menjaga kebersihan)
b. Keutuhan buku seperti semula
2. Apabila buku yang dipinjam :
a. Rusak : Wajib memperbaiki
b. Rusak Berat (tidak dapat diperbaiki) atau hilang : Wajib mengganti dengan buku yang sama atau foto kopi dalam bentuk buku.
c. Terlambat mengembalikan : Membayar denda Rp.500,-/hari setiap 1 eks.
a. Rusak : Wajib memperbaiki
b. Rusak Berat (tidak dapat diperbaiki) atau hilang : Wajib mengganti dengan buku yang sama atau foto kopi dalam bentuk buku.
c. Terlambat mengembalikan : Membayar denda Rp.500,-/hari setiap 1 eks.
3. Batas Peminjaman :
a. Jumlah : Maksimal 3 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda.
b. .Waktu : Paling lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
a. Jumlah : Maksimal 3 eks buku pelajaran atau umum yang berbeda.
b. .Waktu : Paling lama 1 minggu dan selanjutnya dapat diperpanjang lagi.
Buku-buku
referensi seperti majalah, kamus, ensiklopedi, petunjuk/pegangan dan buku-buku
langka lainnya hanya dapat dipelajari/dibaca di perpustakaan dan tidak dapat
dipinjamkan untuk dibawa pulang.
Identitas Perpustakaan
1.
2.
|
No. NPP
Nama Perpustakaan
|
:
:
|
6309031E00000261
|
|||||||||
3.
|
Alamat
|
:
:
|
Jl.
Pembangunan RT. 04
|
|||||||||
Desa
|
:
|
Tanta
|
||||||||||
Kecamatan
|
:
|
Tanta
|
||||||||||
Kabupaten/Kota
|
:
|
Tabalong/Tanjung
|
||||||||||
Provinsi
|
:
|
Kalimantan
Selatan
|
||||||||||
Kode Pos
No Telp/Faks/HP
|
:
:
|
71561
05262093686
|
||||||||||
Situs Web
E-mail
|
:
:
|
https://smantantaperpustakaan.blogspot.com/
perpussman1tanta@gmail.com
|
||||||||||
4.
|
Status Kelembagaan
|
:
|
Negeri
|
|||||||||
5.
6.
|
SK Pendirian Perpust.
Tahun Berdiri
|
:
:
|
Nomor:
B-050/DIK/DIKMEN/421.3/05/2015
2007
|
|||||||||
7.
|
Luas Tanah
|
:
|
675
m2
|
|||||||||
8.
|
Luas Bangunan
|
:
|
209
m2
|
|||||||||
9.
|
Nama Kepala Perpust.
|
:
| Meddy R., M.Pd. | |||||||||
10.
|
Nama Kepala Instansi Induk : Eko Prayitno, S.Pd., M.Pd.
|
|||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)
-
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA Peraturan Yang Perlu Diperhatikan 1. Siswa, G...
-
SEJARAH SINGKAT PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 1 TANTA Pada awal pembangunan SMA Negeri 1 Tanta pada tahun 2...